JAKARTA, Wartasulteng.com –

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hari ini secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini mewajibkan penonaktifan bertahap akun pengguna di bawah 16 tahun pada delapan platform digital berisiko tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan implementasi ini dalam konferensi pers di Jakarta. “Anak-anak kita menghadapi ancaman nyata seperti pornografi, bullying siber, penipuan, dan adiksi digital. PP Tunas adalah langkah tegas untuk menciptakan ruang digital aman bagi generasi muda,” katanya. Penonaktifan akun dimulai hari ini, dengan tenggat waktu penuh hingga 28 Juni 2026.

Platform-platform tersebut diklasifikasikan berisiko tinggi berdasarkan verifikasi usia dan konten. Roblox, misalnya, berencana membatasi anak di bawah 13 tahun hanya bermain offline, sementara TikTok akan menonaktifkan akun di bawah 16 tahun secara bertahap dan menyusun peta jalan untuk remaja 14-15 tahun. X dan Bigo Live dinilai kooperatif penuh, sedangkan Roblox serta TikTok masuk kategori “kooperatif sebagian”.

Indonesia mengikuti jejak Australia yang melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Komdigi berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan platform untuk memastikan transisi lancar. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga pidana. Kebijakan ini diharapkan mengurangi paparan konten berbahaya dan mendorong literasi digital di kalangan anak.