PALU | Warta Sulteng –

Propam Polda Sulteng mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret dua anggota Polri di Kabupaten Banggai Laut.

Kasus tersebut mencuat setelah Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jeriken berisi solar dan Pertalite di sebuah kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, tim siber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan awal terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas tersebut.

Dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026), Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal (ABK), sebagian BBM yang ditemukan diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai. Sementara itu, BBM lainnya disebut milik seorang warga berinisial F.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama dua bulan. Dalam penanganan kasus ini, muncul pula dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai.

Sebagai tindak lanjut, Kapolda Sulteng menerbitkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk pelaksana harian (Plh.) Kapolsek Banggai di Polres Banggai Laut.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Kapolda Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” kata Achmad.

Achmad menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bidpropam Polda Sulteng kini menangani perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi”tandasnya.