PALU | Warta Sulteng –
Empat organisasi pers di Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Roemah Jurnalis mengecam keras tindakan pencatutan nama mereka oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oknum tersebut diduga menggunakan nama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng dalam proposal kegiatan peringatan 17 Agustus 2025 untuk meminta dukungan dari berbagai pihak.
Dalam pernyataan sikap bersama yang dirilis pada Jumat (15/8/2025), empat organisasi pers itu menegaskan tidak pernah terlibat, mendukung, maupun memberikan persetujuan terhadap proposal yang dibuat dan disebarkan oleh pihak yang mengatasnamakan “Komunitas Jurnalis Sulteng”.
“Kami mengutuk keras tindakan pencatutan nama organisasi pers untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” bunyi pernyataan tersebut.
Mereka juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, lembaga swasta, dan pihak lainnya untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun terkait proposal atau kegiatan yang mencatut nama organisasi pers tanpa izin resmi.
Penggunaan nama organisasi pers tanpa persetujuan resmi disebut sebagai tindakan ilegal dan berpotensi menyesatkan publik. Empat organisasi pers itu menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pencatutan atau mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Pernyataan sikap tersebut dibuat sebagai klarifikasi dan upaya melindungi nama baik organisasi pers di Sulawesi Tengah, sekaligus mencegah pihak-pihak lain menjadi korban dari aksi serupa.**