PALU, Warta Sulteng –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memperkuat perannya dalam proses pembentukan regulasi daerah dengan menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) untuk Bandar Udara Khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Rapat berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sulteng dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Hadir dalam kegiatan tersebut perancang peraturan perundang-undangan, tim hukum DPRD dan Pemkab Morowali, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari sisi PT IMIP, hadir jajaran direksi dari Jakarta dan perwakilan site Morowali secara daring.
“Bandara khusus ini bagian dari objek strategis nasional, sehingga pengaturan kawasan keselamatan operasinya harus harmonis, legal, dan berpihak pada kepentingan keselamatan serta keberlanjutan industri,” ujar Sopian.
Raperda KKOP PT IMIP dirancang untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan di tengah aktivitas industri yang padat di Morowali. Harmonisasi ini dilakukan guna menyelaraskan regulasi daerah dengan norma hukum nasional serta mencegah potensi konflik atau tumpang tindih aturan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut keterlibatan pihaknya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan adaptif.
“Regulasi yang menyangkut keselamatan publik dan kepentingan nasional harus kokoh secara hukum. Harmonisasi ini bukan sekadar administratif, tetapi langkah preventif terhadap sengketa dan risiko hukum di masa depan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kompleksitas kawasan industri seperti PT IMIP memerlukan pendekatan regulatif lintas sektor, dan Kemenkum Sulteng siap mendampingi dalam memastikan prinsip legalitas dan kepastian hukum terpenuhi.
Dalam sesi pembahasan, tim harmonisasi mengulas substansi Raperda secara detail, mulai dari pengaturan zona keselamatan udara, larangan pembangunan di area tertentu, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan KKOP.
Pemerintah Kabupaten Morowali menyambut baik proses harmonisasi ini, serta menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan infrastruktur strategis daerah.
“Raperda KKOP PT IMIP ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan strategis, guna menjamin keselamatan penerbangan, mendukung investasi, dan memperkuat ekosistem industri nasional,” pungkas Rakhmat.