PALU, Warta Sulteng –

Dalam rangka Hari Raya 1446 H, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan 2.314 narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan Khusus (RK). Dari jumlah tersebut, 2.310 orang diusulkan menerima Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), sementara 4 orang lainnya menerima Remisi Khusus II, yang berarti langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bagian dari sistem berbasis dan pemenuhan hak-hak narapidana yang diatur secara hukum.

“Remisi bukan hanya bentuk atas perilaku baik, tetapi juga cermin dari yang ditegakkan oleh negara. Ini bukti bahwa pemasyarakatan bukan sekadar penghukuman, tetapi proses pemulihan dan reintegrasi sosial,” ujar Rakhmat.

Ia juga menekankan bahwa pemberian remisi saat Idulfitri membawa makna yang lebih mendalam bagi . Selain menghadirkan harapan, ini juga menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki peluang untuk berubah dan memperbaiki diri.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kuarniawan, menjelaskan bahwa usulan remisi ini telah melalui proses ketat berdasarkan kepatuhan dan dedikasi warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Kami berharap ini menjadi titik balik bagi mereka. Semoga yang mendapatkan pembebasan hari ini bisa menjalani kehidupan yang lebih baik dan menjadi warga negara yang taat hukum,” kata Bagus.