PALU, WARTA SULTENG – Sekretariat DPRD Provinsi menggelar Badan Musyawarah (Bamus) di ruang utama DPRD pada Senin, 23 Desember . Rapat ini membahas perubahan kedua terhadap jadwal kegiatan masa persidangan pertama kesatu DPRD Sulteng untuk masa jabatan 2024-2029.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifuddin, dan Wakil Ketua III, H. Abo Dalle. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula jajaran Badan Musyawarah lainnya. Agenda rapat ini menjadi salah satu langkah penting dalam mengatur kelancaran kegiatan persidangan di masa jabatan DPRD yang baru, agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Melalui perubahan jadwal tersebut, diharapkan proses persidangan dapat lebih efektif dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi Sulawesi Tengah. Rapat ini juga mencerminkan komitmen DPRD Sulteng dalam menjalankan tugas legislatif secara dan efisien.