PALU, WARTA SULTENG – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat untuk membahas dan menetapkan jadwal kegiatan Masa Persidangan ke-II Tahun Kesatu Periode 2024-2029.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, dan dihadiri oleh beberapa anggota Banmus serta Sekretariat DPRD. Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, agenda yang dibahas mencakup penetapan jadwal rapat dan kegiatan penting yang akan dilaksanakan sepanjang masa persidangan kedua.
Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran kegiatan legislasi di periode 2024-2029, serta untuk menyelaraskan agenda kerja yang akan dijalani oleh DPRD demi kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.
Rapat berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait penetapan jadwal kegiatan yang akan dimulai pada bulan Februari mendatang. Penetapan jadwal yang jelas ini diharapkan dapat membantu DPRD bekerja lebih efisien dalam menjalankan tugas dan fungsinya.