WARTA SULTENG, Khusus-II DPRD Provinsi Tengah mengadakan kegiatan rapat membahas terkait Perubahan Perda No. 1 2015 Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan rapat di pimpin oleh H. Zainal Abidin Ishak, ST. Dan di ikuti oleh beberapa anggota II dan OPD terkait seperti Biro Prov. Sulawesi Tengah, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sulawesi Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov. Sulawesi Tengah, Dinas Pangan Prov. Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulawesi Tengah, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov. Sulawesi Tengah, Ahli Bapemperda, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Prov. Sulawesi Tengah, Badan Statistik Prov. Sulawesi Tengah

Adapun dalam rapat tersebut di bahas beberapa poin-poin penting mengenai Lahan Pertanian Pangan Dan Berkelanjutan, dengan menambahkan atau memperbaiki hal-hal yang kurang dari Raperda yang ada. Sehingga melalui poin-poin tersebut lahir Raperda yang baru dan relevan dan dapat di realisasikan.