PALU | Warta Sulteng –
Pelarian Aan Kurniawan, tersangka pembunuhan satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berakhir setelah ia meminta keluarganya menghubungi polisi untuk menyerahkan diri. Korban pembunuhan sekeluarga adalah Jamil, Anak dan isterinya.
Aan Kurniawan diamankan polisi di Jalan Kamboja, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pada pukul 15.30 WITA. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah sekitar satu bulan menjadi buronan.
Selama melarikan diri, Aan mengaku bersembunyi di sebuah gubuk di kawasan hutan likuifaksi Balaroa. Polisi masih mendalami aktivitas tersangka selama masa pelarian tersebut.
“Menurut pengakuannya, ia sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim Polrsta Palu, AKP Islamil, di Mapolrsta, Rabu, (26/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pembunuhan dipicu sakit hati. Aan dan Jamil diketahui merupakan rekan kerja di tempat pemotongan ayam.
Hasil pemeriksaan awal menurut AKP Ismail, tersangka mengaku sakit hati karena Jamil kerap menegurnya. Korban disebut beberapa kali menyebut Kurniawan malas dan mengatakan dirinya telah diberhentikan oleh pemilik usaha.
“Motif sementara adalah sakit hati. Tersangka dan korban ini sama-sama bekerja di tempat pemotongan ayam,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan pisau dan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat kejadian. Sementara itu, telepon seluler milik tersangka yang disebut terjatuh ketika melarikan diri masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, Aan Kurniawan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami rangkaian pembunuhan serta jejak pelarian tersangka selama sebulan sebelum akhirnya menyerahkan diri.(od)







