PALU | Warta

Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah yang meresahkan warga Palu dan akhirnya dibongkar tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Tengah. Empat pelaku yang seluruhnya residivis kembali berurusan dengan hukum setelah beraksi di 36 lokasi berbeda.

Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka QA (20) pada Senin (22/9/2025) dini hari di Padanajakaya, Lorong Ramayana, Kelurahan Pengawu, Palu.

“Dari hasil pengembangan, kami kembali menangkap tiga tersangka lain, yakni DA (22), FM (22), dan AS (27) di lokasi berbeda,” kata Djoko, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, QA mengaku sudah 20 kali melakukan curanmor, DA 13 kali membobol rumah, FM tiga kali melakukan pencurian, sementara AS berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Modus Bidik Masjid dan Rumah Kos

Sindikat ini kerap menyasar kendaraan dan barang berharga yang ditinggalkan di area masjid, rumah kos, hingga fasilitas umum. Barang curian kemudian dijual ke jaringan penadah yang kini sedang diburu polisi.

“Dua unit berhasil diamankan, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Puluhan motor lain serta barang elektronik masih dalam pencarian,” tegas Djoko.

Seorang , Sumardin, warga Bayaoge Palu, mengaku lega motornya kembali ditemukan.
“Terima kasih, saya sangat bersyukur motor saya bisa kembali berkat polisi,” ucapnya haru.

Imbauan Polisi untuk Warga

Polda Sulteng meminta masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di area rawan.
“Gunakan kunci ganda. Jika ada warga yang kehilangan kendaraan, segera lapor ke Resmob Polda Sulteng dengan membawa bukti kepemilikan untuk pengecekan data,” imbau Djoko.

Keempat pelaku kini ditahan di Mako Polda Sulteng dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas pelaku maupun penadah, serta meningkatkan dan demi menekan angka curanmor,” tandas Djoko.**