Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum (P3H), menggelar rapat Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/ Merah Putih.

Rapat yang dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng ini merupakan upaya konkret dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan norma hukum nasional.

Mewakili Kepala Kanwil, Kepala Divisi P3H, Sopian, secara resmi membuka rapat harmonisasi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya lintas lembaga dalam menyusun regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga solutif terhadap persoalan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah.

“Ranperkada ini adalah langkah progresif untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan kelurahan. Harmonisasi norma merupakan tahap penting agar regulasi ini dapat dijalankan secara efektif, adil, dan tidak berbenturan dengan yang lebih tinggi,” ujar Sopian.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat dan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, serta pemrakarsa yang menyusun substansi Ranperkada.

Ranperkada ini digagas sebagai bentuk komitmen Kabupaten Morowali dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas, dengan koperasi sebagai instrumen utama untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat hingga ke akar rumput.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Morowali.

“Kami menilai langkah ini sangat inovatif. Harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan jaminan bahwa setiap regulasi yang lahir memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, dan berpihak pada masyarakat,” ungkap Rakhmat.

Ia berharap hasil harmonisasi ini bisa segera ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah yang berdampak langsung terhadap penguatan struktur ekonomi di desa dan kelurahan secara berkelanjutan dan demokratis.

Harmonisasi ini juga menegaskan peran strategis Kanwil Kemenkum Sulteng dalam membina dan mengawal kualitas produk hukum daerah, sejalan dengan amanat UU No. 13 2022 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.