PALU, Wartsulteng.com –
Dalam rangka mengendalikan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sulteng telah berhasil memindahkan 445 warga binaan selama tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menyeimbangkan kapasitas dan meningkatkan proses pembinaan di lapas dan rutan di Sulawesi Tengah.
Dari Januari hingga September 2025, Kanwil Ditjenpas Sulteng melaporkan bahwa sebanyak 7.756 warga binaan telah menerima remisi, 366 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), dan 194 orang memperoleh cuti bersyarat (CB). Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menekankan pentingnya pengendalian overkapasitas sebagai tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan.
“Langkah-langkah yang kami ambil, termasuk pemindahan terukur dan percepatan pemberian remisi, bertujuan untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi,” jelas Bagus.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga melakukan pencegahan overstaying dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan untuk menginventarisasi data tahanan. “Kami ingin memastikan tidak ada tahanan yang melewati masa penahanan mereka, sehingga semua proses berjalan transparan dan adil,” tambahnya.
Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik. “Kami percaya bahwa penanganan overkapasitas harus melibatkan semua pihak untuk mencapai keadilan bagi warga binaan,” pungkas Bagus.
