Palu, Warta Sulteng –

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah ( Sulteng) resmi memberhentikan tujuh anggota Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan tidak hormat (PTDH) usai menjalani sidang Kode Etik Profesi , Selasa (18/2/2025).

Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) , Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa ketujuh anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Moh. Mugni Syakur setelah oleh tim Jatanras Polda Sulteng.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ketujuh anggota ini saat mengamankan saudara Moh. Mugni Syakur, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel, menjadi dasar pemberian PTDH,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan pers di Palu, Rabu (19/2/2025).

Adapun ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang diberhentikan tidak dengan hormat, masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA.

Peristiwa yang menewaskan Moh. Mugni Syakur terjadi pada 14 November 2023, tak lama setelah ia ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

Selain sanksi PTDH, lanjut Djoko, kasus ini juga telah masuk ke ranah peradilan umum. Berkas perkara para tersangka telah diserahkan ke Tinggi Sulawesi Tengah dalam tahap pertama, meskipun masih ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan.

“Polda Sulteng berkomitmen menegakkan secara , terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik. Kami juga akan menindak pihak lain yang terbukti terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Djoko menambahkan bahwa pihaknya memahami adanya persepsi lambannya penanganan kasus ini, namun menegaskan bahwa Polda Sulteng terus berupaya menyelesaikannya secara maksimal.

“Kami memohon maaf atas segala keterlambatan yang dirasakan masyarakat, namun kami memastikan proses hukum berjalan sesuai yang berlaku,” pungkasnya.**