WARTA SULTENG, PALU – Pjs. Wali Kota Palu, yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, H. Usman, SH., MH., menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Kamis (24/10/2024) di Aula Universitas Alkhairaat Palu. Acara ini dihadiri oleh tokoh pendidikan dan perwakilan pesantren dari wilayah Kota Palu.
Dalam sambutannya, Asisten Usman menekankan pentingnya peran pesantren dalam pendidikan dan pembentukan akhlak mulia. Ia mengungkapkan bahwa pesantren tidak hanya mengajarkan agama, tetapi juga membekali santri untuk menjadi pemimpin masa depan.
“Pesantren memiliki peran strategis dalam memperbaiki akhlak dan memperkuat sumber daya manusia. Banyak jebolan pesantren yang kini menjadi pemimpin di berbagai tingkat,” katanya.
Asisten Usman berharap Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 dapat meningkatkan kualitas pesantren di Indonesia, khususnya di Kota Palu, baik dari segi pengajaran, sarana prasarana, maupun mutu lulusan. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang regulasi yang mengatur penyelenggaraan pesantren.