dalam Waktu Dekat akan memberlakukan sistem pembelian karcis . menerapkan ini untuk mempermudah serta meningkatkan pendapatan daerah di bidang retribusi parkir . Hal ini bisa membantu dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas parkir serta memperkuat pendapatan daerah.

Hadianto Rasyid menjelaskan, sistem ini nantinya akan diberlakukan di 300 lebih titik parkir tepi jalan di wilayah Palu. Masyarakat Kota Palu bisa membeli karcis parkir di toko, warung, mau lokasi titik parkir tepi jalan.

“ Walikota Masyarakat tidak perlu ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Palu untuk beli karcisnya, karena karcisnya nanti bisa dibeli di warung atau toko yang asa lahan parkir tepi jalannya,” jelasnya.Jumat(2/2/).

Selanjutnya dengan karcis tersebut, masyarakat tidak perlu menyetor uang parkir ke petugas parkir, cukup stor karcis yang sudah dibeli sebagai bukti pembayaran parkir.

“ Di mana Petugas Parkir tidak perlu lagi Terima uang tunai dari masyarakat, mereka hanya menerima karcis yang dibeli masyarakat di titik parkir yang ada”

Hadianto berharap diberlakukannya sistem pembayaran parkir ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan tentunya Keberhasilan dalam penerapan dan pengelolaan sistem ini dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah melalui retribusi yang terkumpul.