WARTA SULTENG, PALU – Ratusan warga Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (3/8/24).
Mereka berkumpul di Tugu Kelurahan Tipo, jalan Poros Palu-Donggala dan berjalan kaki menuju kantor Kecamatan Ulujadi, membawa atribut aksi untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak pemerintah segera mencabut izin tambang galian C atau tambang pasir batu (sirtu) yang akan beroperasi di dekat wilayah mereka.
Faisal, koordinator aksi menyampaikan bahwa tuntutan warga sangat jelas pencabutan izin tambang.
“Kami menuntut satu hal, cabut izin tambang tersebut. Dampaknya sangat fatal bagi kehidupan kami,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan, meskipun lokasi tambang berada di wilayah yang berbatasan, dampak negatifnya akan dirasakan oleh warga Kelurahan Tipo.
“Dampaknya sangat besar bagi Kelurahan Tipo, mulai dari erosi, banjir, longsor, hingga masalah air bersih. Air yang kami konsumsi di sini bersumber dari gunung yang akan ditambang. Ini alasan kuat mengapa masyarakat Tipo harus menolak kehadiran perusahaan tambang tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Faisal juga mengingatkan bahwa di Kelurahan Tipo terdapat banyak fasilitas umum seperti puskesmas, terminal, dan sekolah dari tingkat SD hingga SMA.
“Fasilitas-fasilitas ini akan terkena dampaknya jika tambang tersebut beroperasi,” tambahnya.
Menanggapi aksi warga, Camat Ulujadi, Amsar, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Kota untuk membahas tuntutan warga.
Amsar juga menjelaskan bahwa izin pertambangan berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM).
“Terkait tuntutan warga, kami selaku pemerintah kecamatan akan menyampaikan lagi ke pimpinan kami dalam hal ini Sekretaris Kota Palu, lalu akan di komunikasikan lagi dengan dinas terkait yaitu dinas Enegri dan Sumber Daya Alam (ESDM) Sulteng, disana yang mengeluarkan izin dua perusahaan yang di protes warga” kata Amasar. (Tim)