AMPANA – Warta Sulteng –
Penetapan batas kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) terus menuai perhatian masyarakat. Menyikapi dinamika itu, Yayasan Toloka menggelar Dialog Publik Partisipasi Penetapan Kawasan Hutan di Pondok Kalero, Kamis (4/9/2025).
Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Ampana, Balai TNKT, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sivia Patuju, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, serta sosiolog Institut Togeanologi, Trianto Day.
Puluhan peserta hadir, termasuk kepala desa, tokoh masyarakat Kepulauan Togean, lembaga swadaya masyarakat, dan aktivis lokal.
Direktur Yayasan Toloka, Haris Balango, menyebut dialog ini penting untuk memastikan masyarakat ikut menentukan kebijakan.
“Kami ingin masyarakat Kepulauan Togean dilibatkan penuh dalam penetapan zonasi Taman Nasional. Partisipasi publik adalah kunci mengurangi konflik lahan,” kata Haris.
Forum menghasilkan beberapa rekomendasi penting, diantaranya :
▪︎Identifikasi dan inventarisasi ulang lahan warga yang masuk kawasan TNKT.
- Sosialisasi zonasi Taman Nasional secara menyeluruh ke desa-desa.
- Peninjauan ulang dan usulan pengeluaran desa tertentu seperti Pasokan dan wilayah di Kecamatan Walea Besar dari TNKT bila memenuhi syarat.
- Pembentukan mekanisme kolaboratif antara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Balai TNKT, dan masyarakat lokal.
- Penyelarasan peta zonasi bersama pemerintah daerah dan pemerintah desa agar status lahan lebih jelas.
- Peninjauan kembali zonasi TNKT terkait hak keperdataan warga lokal serta penyelesaian konflik agraria.
Pelaksanaan dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Haris menegaskan hasil dialog akan dibawa ke pemerintah daerah dan DPRD untuk pembahasan lanjutan.
“Rangkuman rekomendasi akan menjadi pijakan memperkuat perlindungan kawasan sekaligus melindungi hak masyarakat,” ujarnya.*