MOROWALI, Warta Sulteng —

Dua motif asli Kabupaten Morowali, yakni Batik Ikzara Konaengka dan Batik Ikzara Kuluri, kini resmi mendapat hukum. Penyerahan sertifikat pencatatan ciptaan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, dalam audiensi antara Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali.

Motif batik ini merupakan karya Ketua Tim Penggerak PKK Morowali bersama tim kreatif yang bertujuan memperkuat identitas lokal serta melestarikan seni wastra tradisional.

Kepala Kanwil , Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perlindungan hukum ini merupakan pengakuan atas karya anak daerah, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.

Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, menyambut baik sertifikat tersebut sebagai langkah strategis untuk menjadikan batik daerah sebagai simbol resmi sekaligus media promosi kebudayaan Morowali.

Rakhmat dan Iriane sepakat bahwa pelindungan kekayaan intelektual seperti ini penting untuk menghindari pembajakan dan memperkuat posisi produk budaya lokal di dan global.