,Warta

Setelah buron selama lebih dari tujuh bulan, pelarian R R alias Uli (46) akhirnya terhenti. Resmob Satreskrim meringkus pelaku utama penipuan tukar tambah mobil yang merugikan seorang hingga Rp115 juta.

berlangsung Rabu sore, 23 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun 2, Desa Balingara, Kecamatan Tete. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditemukan berkat keras penyelidikan sejak pagi hari.

“Ini adalah komitmen kami terhadap pemberantasan kejahatan yang meresahkan ,” kata Kasi Humas Polres Tojo Una-Una, Iptu Martono.

Modus pelaku adalah menawarkan skema tukar tambah mobil Avanza milik korban. Setelah mobil diserahkan, mobil pengganti tidak pernah datang, dan pelaku menghilang sejak Januari 2025.

Kini, pelaku berada di bawah pengawasan Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk proses hukum selanjutnya. memastikan kondisi pelaku sehat dan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.