PALU, Wartasulteng.com –
Kota Palu kembali dikejutkan dengan penangkapan seorang pengedar narkoba yang menyimpan sejumlah besar shabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu pada Rabu (1/10/2025) di Jalan Lekatu Lorong Jati Baru. Pria berinisial I (36) alias W ditangkap dengan barang bukti 31 paket shabu yang memiliki berat total 7,54 gram.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. “Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini,” kata Kombes Deny. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pemantauan yang cermat.
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan lima lembar plastik klip kosong dan sebuah kotak berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk menyimpan shabu. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan berencana untuk mengedarkannya. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum yang sesuai.