PALU | Warta Sulteng –

Kantor dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnahkan berbagai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode akhir 2023 hingga 2024.

Nilai total kerugian negara dari barang yang dimusnahkan mencapai Rp853,6 juta.Barang-barang tersebut terdiri atas 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai dan 253 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total volume 165,8 liter.

Seluruh barang merupakan hasil penindakan di sejumlah di Sulawesi Tengah, termasuk Palu, Tolitoli, Parigi, Donggala, Sigi, Buol, dan .

Sepanjang periode akhir 2023 hingga 2024, mencatat 66 kali penindakan, dengan 16 kasus diselesaikan melalui pengenaan sanksi administrasi senilai Rp814,8 juta tanpa proses penyidikan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran yang berpotensi merusak serta mengganggu perekonomian.

Kepala Bea Cukai Pantoloan menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap kepabeanan dan cukai akan terus dilakukan demi terciptanya iklim usaha yang sehat serta memastikan barang yang beredar di pasar memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Seluruh barang dimusnahkan sesuai prosedur, dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Proses tersebut turut disaksikan aparat keamanan serta perwakilan instansi terkait.**