| Warta

Polsek Bumi Raya berhasil membongkar modus bermotor (curanmor) dengan pola “sesuai pesanan”. Dua pelaku berinisial EP alias E dan APS alias W diamankan beserta tujuh unit kendaraan hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan sebuah sepeda motor Honda Beat yang hilang di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya. Motor tersebut ditemukan di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, pada Selasa (16/9/).

Pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap jejak transaksi gadai motor hasil curian. Dari interogasi, polisi mengetahui identitas pelaku utama EP, seorang residivis. EP ditangkap di Desa Marga Mulya, Kecamatan Barat, sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkut motor curian.

Kapolsek Bumi Raya, Iptu Amir Hamzah, S.H., M.H., menjelaskan modus para pelaku adalah mencuri kendaraan setelah terlebih dahulu memastikan adanya calon pembeli.
“Pelaku mencari pesanan dulu, baru kemudian melakukan pencurian kendaraan di lokasi yang sudah ditargetkan,” ujar Amir, Sabtu (20/9/2025).

Sejauh ini, polisi mencatat setidaknya tujuh lokasi pencurian yang dilakukan kedua tersangka, tersebar di Kecamatan Bumi Raya, Witaponda, Bungku Barat, dan Bungku Tengah.

Kedua pelaku kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 Jo 56 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara ditambah sepertiga untuk residivis. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.**