PALU, WARTA SULTENG –

Kepala Kepolisian Tengah, Irjen Pol . Agus Nugroho, memaparkan capaian dan evaluasi kinerja sepanjang tahun dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Rupatama Polda Sulteng, Selasa (31/12/2024).

menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Polda Sulteng telah menangani 195 kasus pelanggaran disiplin dan 94 kasus pelanggaran kode etik, dengan 46 di antaranya selesai diproses.

Sebanyak 57 personel yang melanggar diberhentikan tidak dengan hormat () sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Polri di mata masyarakat.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan terhadap institusi Polri,” ujar Kapolda.

Di sisi lain, Polda Sulteng juga memberikan penghargaan kepada 137 personel yang berprestasi di berbagai bidang, seperti pengungkapan kasus (89 personel), capaian kinerja (20 personel), prestasi olahraga (13 personel), pelayanan publik (6 personel), operasi kepolisian (5 personel), dan inovasi (4 personel).

Kapolda menegaskan bahwa keseimbangan antara pemberian dan penghargaan merupakan bagian dari langkah pembinaan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas personel.

“Kami percaya penghargaan ini akan memotivasi seluruh untuk terus bekerja dengan dedikasi tinggi dan menjunjung profesionalisme,” tutupnya.**