, Warta Sulteng

Warga Desa Langko, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, menggelar aksi protes pada Senin (17/3/2025) untuk menolak aktivitas tanpa izin () yang semakin meresahkan.

Mereka khawatir ini akan merusak hutan adat yang juga merupakan bagian dari kawasan Balai Taman Lore Lindu (BTNLL).

Dalam aksi tersebut, warga memblokir jalan dan memasang spanduk penolakan terhadap PETI.

Mereka menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal sudah berlangsung sejak 2023 dan tetap beroperasi meskipun telah beberapa kali ditutup oleh pihak berwenang.

Salah satu warga, Noverda Ningsih, menegaskan bahwa masyarakat menuntut penghentian tambang ilegal secara permanen.

“Harapan masyarakat Lindu terkait masalah adalah agar segera tuntas dan selesai, dengan catatan tidak ada lagi aktivitas PETI di lokasi hutan adat kami,” ujar Ningsih.

Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi Balai Taman Nasional Lore Lindu telah menggelar koordinasi untuk membahas langkah-langkah tambang ilegal.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, termasuk menindak tegas PETI sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, pemerintah berencana membangun pos pengamanan di lokasi tambang dan jalur poros Lindu-Sadahunta untuk mencegah aktivitas ilegal berulang.

Pemda Sigi menegaskan komitmennya untuk melindungi hutan adat dan ekosistem Taman Nasional Lore Lindu dari ancaman eksploitasi ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan ketenangan warga dan menjaga kelestarian lingkungan. (*)

Catatan Redaksi :

Artikel ini telah di sunting. Ada kesalahan penulisan lokasi. Sebelumnya tertulis warga Desa Tomado.