, Warta

Menyambut penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi teknis IRH sebagai bentuk penguatan terhadap pelaksanaan reformasi hukum di tingkat daerah. Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut berlangsung di Ruang Garuda Kemenkum Sulteng, Rabu (14/5/2025), dan dihadiri oleh berbagai strategis daerah.

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen evaluasi penting yang tidak hanya menilai kuantitas, tetapi kualitas dari pelaksanaan reformasi hukum di tiap daerah.

“Reformasi hukum tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan komitmen kolektif dari seluruh elemen pemerintahan daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan dan regulasi yang adaptif,” katanya.

Salah satu sorotan utama dalam kegiatan ini adalah capaian IRH daerah Sulawesi Tengah yang mengalami peningkatan signifikan. Dari tahun 2023 ke 2024, jumlah daerah yang meraih predikat “Baik” dan “Istimewa” meningkat drastis. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip tata kelola hukum yang bersih dan akuntabel.

Rakhmat Renaldy juga menyinggung adanya pembaruan dalam pedoman penilaian IRH 2025, di mana indikator partisipasi publik dan efektivitas regulasi mendapatkan porsi lebih besar.

Kegiatan ini semakin berbobot dengan hadirnya secara daring Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya keselarasan antara pusat dan daerah dalam proses reformasi hukum. Menurutnya, keberhasilan IRH tidak hanya diukur dari dokumen yang disusun, tetapi dari dampaknya terhadap masyarakat.

Sebagai bentuk motivasi, Kanwil Kemenkum Sulteng juga memberikan kepada daerah dengan kinerja IRH terbaik. Palu, , dan Kabupaten Toli-Toli menjadi daerah yang menerima penghargaan atas luar biasa mereka.

Di akhir kegiatan, Kemenkum Sulteng menegaskan kembali harapannya agar Sulawesi Tengah bisa menjadi benchmark nasional dalam penerapan IRH yang berkualitas dan berdampak nyata bagi publik.