BANGGAI, Wartasulteng.com —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah secara resmi meluncurkan Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Banggai pada Selasa (03/02/2026). Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan legalitas badan usaha bagi masyarakat setempat.
Kepala BRIDA Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsy Amir, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya layanan AHU untuk pelaku UMKM. Ia menekankan bahwa kehadiran Agensi Layanan AHU diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan legalitas usaha. “Layanan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa Agensi Layanan AHU memiliki peran krusial dalam mempermudah proses pengesahan dan pendaftaran badan usaha. “Kami berkomitmen untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, karena legalitas usaha adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan dan daya saing,” ujarnya.
Acara peresmian juga ditandai dengan pengukuhan Regina Novianti Putri sebagai Agen Layanan AHU Kabupaten Banggai dan pemotongan pita bersama Kepala BRIDA. Masyarakat yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi terhadap layanan AHU yang baru diluncurkan.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah akan melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap operasional Agensi Layanan AHU di Banggai. Pendampingan dan coaching juga akan disediakan untuk meningkatkan kapasitas agen, terutama dalam layanan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.
Dengan peresmian ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
