WARTA SULTENG, iNewsPalu.id – Wali Kota , H. Hadianto Rasyid, SE bersama para Pelaku Usaha dan Balai Pelaksanaan Nasional (BPJN) Provinsi Tengah hari ini menandatangani Acara Hasil Kesepakatan terkait pemeliharaan jalan, lingkungan, dan tanggung jawab sosial di wilayah Kota Palu. Kesepakatan ini ditandatangani di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu pada Kamis, 4 Juli 2024.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama untuk mewujudkan pertambangan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab di Kota Palu. Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut antara lain:

  • Pemeliharaan Jalan:
    • Setiap pelaku usaha wajib memiliki Izin Dispensasi Pemakaian Jalan dari BPJN XIV dengan melengkapi persyaratan administrasi, termasuk Jaminan Pemeliharaan Jalan.
    • Pelaku usaha tambang wajib meningkatkan jalan nasional yang menjadi perlintasan (baik crossing maupun hauling) dengan konstruksi rigid beton, termasuk 100 meter dari area tambang ke badan jalan dan 100 meter dari badan jalan ke arah dermaga jetty.
  • Pemeliharaan Lingkungan:
    • Pelaku usaha tambang wajib menjaga kualitas udara dengan memasang sprinkle air pada mesin crusher, melakukan penyiraman area tambang dan jetty minimal 2 kali sehari, serta melakukan penanaman di area tambang dan daerah aliran sungai sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
    • Penanganan material yang terbawa ke luar area tambang akibat air limpasan hujan, erosi, atau kejadian lainnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha tambang.
  • Tanggung Jawab Sosial:
    • Pelaku usaha tambang wajib menyampaikan Laporan RKL-RPL dan laporan pengelolaan lingkungan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
    • Kendaraan pengangkut hasil tambang dan kendaraan operasional tambang yang melintasi jalan nasional harus dibersihkan dari material tambang.
    • Pelaku usaha tambang wajib bergabung ke dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Palu dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan forum.

Pelaksanaan kesepakatan ini diberikan waktu selama tiga bulan kepada pelaku usaha tambang. Jika dalam waktu tersebut kesepakatan tidak dipatuhi, maka pelaku usaha tambang tidak akan diberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan Mineral Bukan Logam dan (MBLB) dari .

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi para pelaku usaha tambang galian C di Kota Palu untuk menjalankan kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab sosial.