PALU, WARTA SULTENG – Kamis, 14 November 2024, Kepolisian Resor Kota Palu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Konferensi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Aji Suhada dan PS Kasubnit Unit Satreskrim Polresta Palu, Ipda Jodaenis R. Mahardika.
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi dengan Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng pada 7 November 2024. Polresta Palu berhasil mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Para tersangka berusia antara 16 hingga 23 tahun dan sedang menjalani pemeriksaan.
Peristiwa ini terjadi pada malam Sabtu, 2 November 2024, di sebuah rumah kosong di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Seorang anak berinisial CA menjadi korban kekerasan seksual oleh para pelaku yang dalam keadaan mabuk. Para pelaku memaksa korban untuk mengonsumsi minuman keras, lalu menyetubuhinya secara bergantian, bahkan merekam kejadian tersebut.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., melalui AKP Muhammad Reza, menyatakan bahwa seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga mengimbau pemerintah Kota Palu untuk meningkatkan penerangan di daerah rawan dan melakukan patroli di jam-jam tertentu. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.