PALU, WARTA SULTENG – DPRD Provinsi Tengah (Sulteng) menggelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng di ruang Komisi I pada Selasa, 7 Januari 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ibu Sri Indraningsih Lalusu ini dihadiri oleh Bapemperda DPRD Sulteng.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Hasil dari rapat ini menyepakati pembagian pembahasan Raperda sesuai dengan komisi-komisi yang ada di DPRD Sulteng. Adapun pembagian Raperda tersebut sebagai berikut:

  • Komisi I :
  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulteng No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
  2. Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan.
  1. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil.
  2. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
  1. Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
  • Komisi IV :
  1. Raperda tentang .
  2. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat.

Dengan disepakatinya pembagian tugas antar komisi ini, diharapkan setiap komisi dapat fokus pada pembahasan yang telah ditentukan dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.