PALU, WARTA SULTENG – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah () Kemenkum Sulteng menyelenggarakan Kick-Off Paralegal Serentak (Parletak) secara yang diikuti oleh 49 peserta dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada , khususnya dalam menangani permasalahan hukum ringan yang kerap terjadi di tingkat dan .

Dalam acara yang dibuka oleh Badan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, SH., MH., peserta diajak untuk memahami lebih dalam tentang pentingnya peran paralegal dalam membantu masyarakat yang membutuhkan akses terhadap layanan hukum. Selain itu, OBH Posbakum Adin juga memberikan materi yang sangat berguna terkait bagaimana memfasilitasi penyelesaian masalah hukum secara cepat dan tepat tanpa harus melibatkan proses peradilan yang rumit.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, paralegal memiliki peran vital dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Mereka bertugas untuk menjembatani masyarakat dengan sistem peradilan, menyelesaikan sengketa secara damai, dan memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.

“Kami menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki pemahaman yang memadai tentang hukum. Oleh karena itu, paralegal menjadi salah satu kunci untuk memastikan setiap individu bisa mendapatkan keadilan tanpa harus terlibat dalam prosedur hukum yang panjang dan rumit,” kata Rakhmat Renaldy.

Dengan adanya pelatihan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap para paralegal dapat menjadi agen perubahan yang mampu memberikan solusi hukum yang efisien dan efektif, serta mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka. Melalui pendampingan dan yang akan dilakukan secara berkala, diharapkan pelatihan ini tidak hanya memberikan pengetahuan tetapi juga kemampuan praktis dalam menyelesaikan masalah hukum di daerah masing-masing.

Pelatihan paralegal serentak ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum HAM untuk memperkuat budaya sadar hukum di kalangan masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dan dapat lebih cepat menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi.