, Warta Sulteng –

Satuan Narkoba Moutong berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA (33) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Ampibabo. dilakukan pada Selasa (22/07/) di pinggir jalan dengan barang bukti sebanyak paket sabu seberat 4,50 gram.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 saset narkoba di kantong celana sebelah kanan WA. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Narkoba Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus mendukung program Asta Cita Prabowo Subianto. Ia juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan yang mengatasnamakan .

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda,” pungkasnya.