Berikut adalah kategori pelanggaran dan sanksinya:
- Hukuman Ringan: Tegur lisan, teguran tertulis, dan pernyataan ketidakpuasan secara tertulis.
- Hukuman Sedang: Pemotongan 25% tunjangan kinerja selama 6, 9, atau 12 bulan.
- Hukuman Berat: Penurunan jabatan satu tingkat, penurunan ke jabatan pelaksana, atau pemberhentian dengan hormat.
Bima Arya menekankan pentingnya kehadiran penuh pada hari tersebut. “Kami berharap semua PNS dapat hadir tepat waktu. Ini adalah momen penting untuk membangun komitmen kerja dan disiplin,” ujarnya.