• PP No. 94/2021 tentang
  • Peraturan No. 6/2022 tentang Pelaksanaan PP 94/2021

Berikut adalah kategori dan sanksinya:

  1. Hukuman Ringan: Tegur lisan, teguran tertulis, dan pernyataan ketidakpuasan secara tertulis.
  2. Hukuman Sedang: Pemotongan 25% tunjangan kinerja selama 6, 9, atau 12 bulan.
  3. Hukuman Berat: Penurunan jabatan satu tingkat, penurunan ke jabatan pelaksana, atau dengan hormat.

menekankan pentingnya kehadiran penuh pada hari tersebut. “Kami berharap semua PNS dapat . Ini adalah momen penting untuk membangun komitmen dan disiplin,” ujarnya.