PALU, WARTA SULTENG – Hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri, yang jatuh pada 8 April 2025, menjadi momen krusial bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan bahwa kehadiran tepat waktu adalah suatu keharusan untuk menjaga disiplin dan semangat kerja.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa hari pertama kerja bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga merupakan kesempatan untuk melaksanakan tradisi halalbihalal. “Ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat hubungan antar pegawai dan memastikan semua siap untuk kembali bekerja,” ungkapnya.
Disiplin dan Sanksi bagi PNS
Pemerintah telah mengatur sanksi disiplin bagi PNS yang tidak hadir tepat waktu, yang diatur dalam: