PALU, Warta Sulteng –
Dalam rangka memperkuat pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual berbasis wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Merah Putih Kanwil Kemenkum Sulteng ini dihadiri oleh Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Bidang KI, Aidha Julpha Tangkere, dan seluruh jajaran bidang Kekayaan Intelektual.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, yang menekankan bahwa Indonesia sebagai negara dengan kekayaan hayati dan budaya yang luar biasa memiliki potensi besar untuk memimpin dalam jumlah IG di kawasan ASEAN.
“Perlindungan IG bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kesejahteraan masyarakat lokal melalui nilai tambah ekonomi dan sosial,” ujar Hermansyah, yang juga merupakan mantan Kakanwil Kemenkumham Sulteng.
Hermansyah juga menyampaikan bahwa saat ini DJKI tengah bekerja sama dengan Dekranas (Dewan Kerajinan Nasional) untuk menggali potensi IG dari sektor kerajinan daerah, dan menegaskan bahwa tidak semua produk IG membutuhkan uji laboratorium, sehingga proses pendaftaran dapat lebih cepat.
Dalam sesi materi, Prof. Awang Maharijaya dari Tim Ahli IG memaparkan langkah-langkah teknis dalam pemeriksaan substantif IG secara daring, mekanisme pendaftaran, serta aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemohon.
Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan pendaftaran IG dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan masyarakat untuk menggali potensi produk lokal agar mendapat perlindungan hukum melalui IG. Ini adalah investasi sosial yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Rakhmat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI untuk mempercepat penyelesaian permohonan IG dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan IG terbanyak di ASEAN pada 2025, melampaui India yang saat ini memiliki lebih dari 600 IG terdaftar.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan kanwil-kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia semakin aktif mengidentifikasi dan mengusulkan produk lokal unggulan sebagai produk Indikasi Geografis, guna memperkuat daya saing nasional di kancah global.