MOROWALI, Warta Sulteng —
Dua motif batik asli Kabupaten Morowali, yakni Batik Ikzara Konaengka dan Batik Ikzara Kuluri, kini resmi mendapat perlindungan hukum. Penyerahan sertifikat pencatatan ciptaan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, dalam audiensi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Motif batik ini merupakan karya Ketua Tim Penggerak PKK Morowali bersama tim kreatif daerah yang bertujuan memperkuat identitas budaya lokal serta melestarikan seni wastra tradisional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perlindungan hukum ini merupakan pengakuan negara atas karya anak daerah, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, menyambut baik sertifikat tersebut sebagai langkah strategis untuk menjadikan batik daerah sebagai simbol resmi sekaligus media promosi kebudayaan Morowali.
Rakhmat dan Iriane sepakat bahwa pelindungan kekayaan intelektual seperti ini penting untuk menghindari pembajakan dan memperkuat posisi produk budaya lokal di pasar nasional dan global.