MOROWALI, Warta Sulteng —

Dua motif asli Kabupaten Morowali, yakni Batik Ikzara Konaengka dan Batik Ikzara Kuluri, kini resmi mendapat perlindungan hukum. Penyerahan sertifikat pencatatan ciptaan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, dalam audiensi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali.

Motif batik ini merupakan karya Ketua Penggerak PKK Morowali bersama tim kreatif yang bertujuan memperkuat identitas budaya lokal serta melestarikan seni wastra tradisional.

, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perlindungan hukum ini merupakan pengakuan atas karya anak daerah, sekaligus membuka peluang pengembangan kreatif berbasis budaya.

Wakil Morowali, Iriane Ilyas, menyambut baik sertifikat tersebut sebagai langkah strategis untuk menjadikan batik daerah sebagai simbol resmi sekaligus media promosi kebudayaan Morowali.

Rakhmat dan Iriane sepakat bahwa pelindungan kekayaan intelektual seperti ini penting untuk menghindari pembajakan dan memperkuat posisi produk budaya lokal di nasional dan global.