SIGI, Warta Sulteng –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga, di mana pelaku beraksi dengan menutupi wajah menggunakan cadar. Pelaku, yang diketahui berinisial GS (21), merupakan warga Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.
Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku beroperasi sendirian dengan modus mencuri pada malam hari saat korban tengah tertidur. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan kios dengan cara memanjat tembok serta membongkar pintu.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian dari enam lokasi pencurian yang dilakukan GS ditaksir mencapai Rp177.349.000. Berikut adalah rincian lokasi dan nilai kerugian:
Desa Sobowi, Dusun Lonja: Rp14.349.000 , Desa Sibowi (rumah dan kios): Rp50.000.000, Desa Sibalaya Selatan: Rp50.000.000, Desa Kalawara (kios barang campuran): Rp35.000.000, Desa Maku (rumah dan toko bangunan): Rp19.000.000, Dolo: Rp9.000.000
ptu Siti Elminawati mengungkapkan bahwa uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ternak sapi, tong air, serta untuk kebutuhan pribadi. Selain itu, GS juga mengaku menghabiskan uang curian untuk berfoya-foya, termasuk menyewa perempuan untuk berkencan. Barang-barang berharga yang dicuri dijual kembali untuk memenuhi gaya hidup mewahnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan GS. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.