PALU, Wartasulteng.com –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang perempuan berinisial NA (25) pada Jumat, 27 Maret 2026. Penangkapan terjadi sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh NA. Tim penyelidik dari Satresnarkoba Polresta Palu segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya membuahkan hasil.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,432 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu sendok dari pipet plastik. Penemuan ini menegaskan keterlibatan NA dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Usman, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Kompol Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus narkotika. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini bagian dari upaya bersama menjaga Kota Palu,” tambahnya.
Saat ini, NA telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
