PARIGI, Warta Sulteng –
Seorang pria berinisial SW (25), warga Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Parigi Moutong pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas tersangka yang sering terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu di sebuah penginapan di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, S.Tr.K., MH, menjelaskan bahwa SW diketahui sering melakukan transaksi narkoba di lokasi penginapan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penangkapan dan menemukan empat paket sabu dengan total berat sekitar 2,39 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk alat hisap bong, dua buah dompet, dan satu unit handphone.
“SW mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan titipan yang akan ia edarkan kembali di wilayah Sausu. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Tarigan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa. Selain itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan segala informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.