PALU, Warta Sulteng –
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mantikulore berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi di kawasan Perumahan Citraland, Jalan Sukarno Hatta – R.E. Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial A, warga Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lain yang dikenal dengan alias “Papa F” berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kapolsek Mantikulore Iptu Siti Elminawati membenarkan bahwa pelaku A dan rekannya mencuri kabel tembaga dari instalasi aktif, kemudian membakarnya untuk mengambil isinya.
“Dari hasil pemeriksaan dan saksi di lapangan, A terbukti melakukan pencurian kabel tembaga yang masih terpasang,” ujar Iptu Siti saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian kabel yang telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda, termasuk kawasan perumahan, sekolah, dan gudang di wilayah Kota Palu.
Barang bukti berupa dua ikat kabel tembaga yang telah dibakar diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku A dijerat dengan pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Sementara rekan pelaku masih dalam proses pengejaran.