SUMATERA BARAT, Warta Sulteng –

Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan studi komparasi ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka memperkaya penyusunan dua Rancangan Peraturan (), yakni tentang Sistem Pertanian Organik serta Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi II Yus Mangun, didampingi Komisi Ronald Gulla, serta anggota Henri Kusuma Muhidin, Rachmat Syah Tawainella, Rauf, Suryanto, dan Nikolas Birro Allo.

hari pertama berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, di mana delegasi diterima Kabid Perizinan dan Kelembagaan Junaidi, Kabid Pemberdayaan Koperasi Solidarusti, serta sejumlah pejabat teknis lainnya. Diskusi fokus pada implementasi Perda Sumbar Nomor 16 Tahun 2019 yang telah diselaraskan dengan UU .

“Seluruh bantuan di Sumbar disalurkan lewat kelompok berbadan hukum seperti koperasi atau kelompok tani, sehingga akuntabilitas bantuan tetap terjaga,” jelas Junaidi.

Pada hari kedua, delegasi bertemu PLT Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumbar Setia Parasuman, pejabat Dinas Koperasi dan , serta Sekretaris Dinas Tanaman dan Hortikultura . Verdi di Kantor . Diskusi mencakup tantangan pendanaan UMKM, mekanisme penyaluran bantuan, dan pengembangan pertanian organik.

Dari dua hari studi ini, DPRD Sulteng mencatat tiga poin kunci sebagai referensi Ranperda:

  1. Pendanaan dan Akses Modal — Hibah disalurkan maksimal Rp25 juta melalui koperasi, bantuan UMKM sampai Rp100 juta, dan wacana plafon hingga Rp500 juta lewat sinergi perbankan.
  2. Penguatan UMKM — Diperkuat lewat pelatihan, fasilitasi legalitas usaha, kemitraan, hingga program inovatif seperti mobil klinik UMKM untuk menjangkau daerah terpencil.
  3. Pengembangan Pertanian Organik — Fokus pada fasilitasi modal, pelatihan teknis, dan sertifikasi petani dalam rangka menjadikan pertanian organik pilar utama ketahanan pangan.

Ketua Komisi II, Yus Mangun, menegaskan bahwa hasil kunjungan ini akan menjadi masukan final penyusunan Ranperda di Sulawesi Tengah.

“Model penyaluran berbasis koperasi terbukti efektif. Program seperti mobil klinik UMKM juga sangat relevan bagi daerah-daerah terpencil di Sulteng,” ujarnya.

DPRD Sulteng menargetkan kedua Ranperda ini selesai pada tahun 2025 dan dapat segera diterapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat sektor koperasi, UMKM, serta pertanian berkelanjutan di provinsi tersebut.