| Warta

Tiga kurir jaringan narkoba internasional ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah saat menyelundupkan seberat 30 kilogram di pesisir Kapas, Dakopamean, Tolitoli, Kamis (24/7/2025).

Barang haram itu disamarkan dalam kemasan menyerupai dan dibawa menggunakan speedboat dari . Penangkapan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring.

“Ini jaringan lama yang sudah kami intai sejak 2021. Modusnya menyamarkan sabu dalam kemasan mirip durian agar tak mencolok,” ujar Sembiring, Senin (28/7).

berinisial JK (68) Tolitoli, serta HS (47) dan S (28) warga Kalimantan Timur. Mereka berangkat dari Berau menuju Malaysia untuk mengambil dua karung sabu dari jaringan internasional.

Selain sabu dan kapal cepat, juga menyita tiga unit ponsel. Ketiganya dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

Jika satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkoba.(od)