PALU | Warta Sulteng –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah membekuk enam kurir sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Minggu (26/4/2026) pagi. Polisi menyita 16 kilogram sabu yang dibawa para pelaku menggunakan tas gendong.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA oleh tim Subdit III Ditresnarkoba sesaat setelah para pelaku tiba di Palu. Keenam tersangka berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M, yang seluruhnya merupakan warga Sulawesi Tengah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 16 kilogram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan peredaran narkotika.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sejak Januari 2026. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak pergerakan pelaku.
“Tim mendalami salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Palu,” ujarnya.
Setelah memastikan pola pergerakan, polisi melakukan pengintaian dan langsung menangkap para pelaku setibanya di bandara. Dari hasil interogasi awal, salah satu tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Peran publik dinilai krusial dalam memutus rantai jaringan narkoba di daerah.**