PALU, Wartasulteng.com –
Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rapat ini berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kesesuaian rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ini dihadiri oleh tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulteng. Diskusi difokuskan pada aspek-aspek penting seperti dasar hukum pemberian tambahan penghasilan, indikator penilaian kinerja, dan parameter objektif yang akan digunakan dalam penghitungan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan skema pemberian yang berbasis kinerja dan adil bagi semua PNS.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa kebijakan tambahan penghasilan harus dirancang dengan prinsip objektivitas dan kinerja. “Kami ingin kebijakan ini mendorong peningkatan profesionalisme dan produktivitas aparatur,” ujarnya. Rakhmat juga menekankan pentingnya kualitas perumusan norma agar regulasi tidak hanya sah secara hukum tetapi juga implementatif dan berkelanjutan.
Selain itu, rapat ini juga membahas mekanisme evaluasi berkala dan pengawasan internal sebagai langkah untuk menjamin keberlanjutan kebijakan. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi PNS di Kabupaten Parigi Moutong dan mendukung reformasi birokrasi yang lebih baik.






