PALU, Wartasulteng.com –

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat sinergi dengan dunia akademik melalui penandatanganan 45 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Sulawesi Tengah. Acara ini berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu pada Selasa (12/5/2026) dan merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem inovasi serta perlindungan hukum atas karya akademik di daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, para kepala daerah, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh rektor dan civitas akademika perguruan tinggi di Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi dan riset yang memerlukan perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh hasil penelitian, inovasi, karya ilmiah, hingga produk kreatif kampus memiliki perlindungan hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.

Rakhmat juga menjelaskan bahwa keberadaan Sentra KI di kampus akan membantu akademisi dalam proses edukasi, konsultasi, pendampingan, hingga pendaftaran kekayaan intelektual.

Di sisi lain, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, menyatakan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah konkret untuk mendukung program hilirisasi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. Ia menekankan pentingnya perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan penelitian, tetapi juga memastikan hasil riset tersebut memiliki nilai manfaat ekonomi dan perlindungan hukum yang memadai melalui sistem kekayaan intelektual.