WARTA SULTENG, – Wali Palu diwakili Staf Ahli bidang dan Keuangan, Nawab Kursaid, menghadiri Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, pada Kamis, 29 Februari 2024.

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor setempat, Moh. Yamin, Kota Palu ini memusnahkan barang bukti dari 48 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

“Barang bukti dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani sejak Agustus 2023 sampai dengan Februari 2024 dan sebagian besar adalah perkara narkotika,” kata Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding.

Ia menyebutkan barang bukti dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 567,6441 gram, 29 smartphone, 13 bong (alat isap sabu) dan timbangan dari 33 perkara.

Selain itu Kejari Palu juga memusnahkan barang bukti lain berupa sejumlah senjata tajam dari tindak pidana pembunuhan dan undang-undang darurat.

“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan cairan pembersih, sementara barang bukti lain dibakar, digerinda sampai barang tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya. Ia mengemukakan ada juga tindak pidana sebanyak tujuh perkara, kemudian perjudian sebanyak dua perkara dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tiga perkara.

Dari penanganan puluhan perkara, kasus mendominasi yang ditangani Kejari Palu yakni tindak pidana narkotika.

Oleh sebab itu, perlu langkah dalam melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan pemangku kepentingan, maupun lembaga penegak hukum.

“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan di lingkungan Kejari Palu, terutama barang bukti ,” ucap Irwan.