, Wartasulteng.id –

Hukum dan Hak Asasi Manusia () RI melalui Kantor Wilayah Kemenkum menggelar Publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Oktober , pukul 08.30 WIB, dan dapat diakses melalui Zoom Meeting serta siaran langsung di YouTube @djppkemenkum.

Webinar ini bertujuan untuk mengumpulkan pendapat dan masukan dari masyarakat mengenai isu kontroversial hukuman mati. Dalam acara ini, sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum akan memberikan pandangan mereka tentang relevansi hukuman mati di Indonesia dan bagaimana pelaksanaannya seharusnya dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pembentukan hukum. “Uji publik ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menyusun regulasi yang adil dan . Setiap masukan dari masyarakat akan membantu menciptakan hukum yang lebih baik,” ujarnya.

Acara ini terbuka untuk semua kalangan, termasuk akademisi, mahasiswa hukum, aparat penegak hukum, dan pemerhati hak asasi manusia. Rakhmat mengingatkan bahwa hukum yang baik harus mencerminkan suara rakyat dan realitas yang ada di masyarakat.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mendaftar melalui tautan yang disediakan dan menyaksikan siaran langsung di YouTube. Kemenkum Sulteng berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif dan bermanfaat bagi semua pihak.