PALU, Warta Sulteng –

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Palu, Imanuel Charlo Rommel, menyatakan bahwa terhadap Hendly Mangkali oleh penyidik Direktorat Reserse pada 24 April 2025 tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan pada Rabu (28/5/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali oleh penyidik tidak sah karena tidak didahului dengan surat panggilan resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Namun demikian, proses penyidikan terhadap Hendly masih dimungkinkan untuk dilanjutkan.

Hal itu ditegaskan oleh AKP Tirta Yasa Efendi, selaku kuasa hukum dari pihak Polda Sulteng, pada Kamis, (29/05). Ia menyebut bahwa putusan hakim hanya mengabulkan sebagian dari permohonan praperadilan.

“Hakim hanya mengabulkan sebagian materi gugatan. Ketidaksahan pemeriksaan disebabkan oleh absennya surat panggilan resmi kepada Hendly Mangkali sebelum dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Tirta.

Lebih lanjut, Tirta menjelaskan bahwa seluruh administrasi penyidikan sebelum tanggal pemeriksaan tersebut, termasuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetap dinyatakan sah secara hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hakim, penyidik diperbolehkan memanggil kembali Hendly Mangkali sebagai saksi untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang sah,” tambahnya.

Ia juga menyebut, penyidik akan melanjutkan proses sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Praperadilan.

“Setelah pemeriksaan ulang sebagai saksi, kami akan menggelar perkara dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Itwasda dan Bidang Hukum Polda Sulteng,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian Komaling, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan dan akan segera mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut.

“Jika memungkinkan, kami akan kembali memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara ini. Kami menjunjung tinggi hukum, dan seluruh proses penyelidikan serta penyidikan akan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (),” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hendly Mangkali disangkakan melanggar Pasal 27A dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Kasus ini bermula dari laporan Febriyanthi Hongkiriwang yang mengaku nama baiknya dicemarkan oleh akun media yang diduga dikelola oleh Hendly.

Menurut keterangan penyidik, hasil pemeriksaan ahli dan ahli ITE menyebut bahwa unggahan tersebut diduga dibuat oleh terlapor. Selain itu, penyidik juga telah meminta pendapat dari Dewan Pers, yang menyatakan bahwa konten tersebut bukan merupakan produk jurnalistik.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan penyelesaian perkara melalui mediasi atau restorative justice, Kompol Alfian menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak yang bersengketa.

“Prinsipnya, kami sebagai penyidik berada di posisi netral. Jika ada upaya mediasi atau restorative justice, hal itu kami serahkan kepada terlapor dan ,” tandasnya.(red).