, Warta

Direktorat Reserse (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan daring bermodus phishing yang menyasar negara Malaysia.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, setelah penyelidikan intensif selama lebih dari seminggu.

Siber Polda Sulawesi Tengah, Kombes Taufik Adhadi, menjelaskan bahwa kelompok ini beroperasi dengan menyebarkan tautan phishing yang mengarahkan korban ke grup WhatsApp atau Telegram.

“Di dalam grup tersebut, para pelaku berpura-pura menjadi anggota lama dan memberikan testimoni palsu untuk meyakinkan korban. Mereka bahkan memalsukan bukti transfer agar calon korban semakin percaya,” ungkap Kombes Taufik.

Sebanyak 20 orang ditangkap dengan berbagai peran. “Ada yang bertugas mengirimkan tautan phishing, ada pula yang bertugas berinteraksi di grup untuk memancing kepercayaan korban. Mereka menggunakan ruko di Palu yang baru disewa selama seminggu sebagai markas ,” jelasnya.

Ruko tersebut dikamuflasekan sebagai tempat usaha travel, namun aktivitas di lokasi mencurigakan karena tidak ditemukan kendaraan operasional yang mendukung bisnis tersebut.

Seluruh pelaku merupakan warga negara Indonesia, sebagian besar di antaranya berasal dari luar Kota Palu.

“Kota Palu mereka pilih sebagai lokasi operasi karena dianggap strategis untuk menyembunyikan aktivitas ilegal ini. Namun, kami tidak menutup kemungkinan adanya kelompok lain yang terkait dengan jaringan ini,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hukuman yang menanti antara lain penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35.

Selain itu, ancaman lain adalah pidana tahun dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) Huruf (a), serta hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar berdasarkan Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2).

Para pelaku juga dikenakan Pasal 55 KUHP yang mengatur tanggung jawab bersama dalam tindak pidana.Kombes Taufik juga menambahkan bahwa aksi penipuan ini terorganisasi dengan rapi.

“Kami mendapat informasi dari , yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim siber kami. Dalam waktu lebih dari seminggu, kami berhasil melacak lokasi mereka,” katanya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tautan mencurigakan yang menawarkan keuntungan instan.

“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi yang menggiurkan tanpa verifikasi. Kejahatan seperti ini sering kali mengandalkan kelengahan korban,” tegasnya. (Od)