PALU, WARTA SULTENG –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada Selasa (19/11/2024) malam di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kota Palu.
Seorang pria berinisial RGA, warga Marawola, Kabupaten Sigi, ditangkap saat membawa sabu dalam kemasan teh China dengan berat bruto 1.018,61 gram. Barang tersebut diduga akan diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Zainul Fachri. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, satu sepeda motor, dan alat pembungkus sebagai barang bukti.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar,” kata Djoko, Jumat (22/11/2024).
Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.**