PALU | Warta Sulteng –

Delapanw tahun setelah bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi 28 September 2018, Pemerintah Kota Palu kembali mendorong penataan kawasan bekas likuefaksi Petobo. Pemkot menegaskan rencana tersebut bukan untuk mengambil alih lahan milik warga, melainkan menyiapkan pola pemanfaatan kawasan yang aman dan terencana sebelum nantinya dikembalikan untuk dikelola warga pemilik lahan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat melakukan tabur bunga dan doa bersama di kawasan bekas likuefaksi Petobo, Senin (28/9/2026), dalam rangka memperingati delapan tahun bencana Palu.

Hadianto datang bersama Wakil Wali Kota Palu, Sekretaris Daerah Kota Palu, serta sejumlah pejabat dan rombongan. Sebelum tiba di Petobo, rombongan terlebih dahulu melakukan tabur bunga di Pantai Teluk Palu dan kawasan bekas likuefaksi Balaroa.

Di Petobo, Hadianto menabur bunga dan memanjatkan doa bagi ribuan warga yang menjadi korban bencana 28 September 2018.

Menurut Hadianto, kawasan Petobo sebelum bencana merupakan permukiman warga dengan luas lebih dari 100 hektare. Setelah mengalami likuefaksi, kawasan tersebut tidak lagi diarahkan untuk menjadi permukiman.

Namun, kondisi tersebut tidak berarti pemerintah mengambil alih kepemilikan lahan warga.

“Lahan ini bukan diambil alih pemerintah. Kita mengupayakan supaya bisa dikelola kembali oleh warga, tetapi bukan untuk hunian,” kata Hadianto.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Palu telah berulang kali mengusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar persoalan status dan pemanfaatan kawasan bekas likuefaksi tersebut dapat memperoleh kejelasan.

Usulan tersebut, kata Hadianto, diarahkan agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyusun perencanaan pemanfaatan kawasan secara menyeluruh.

“Kalau nanti diserahkan kepada pemerintah daerah, kita akan rencanakan pemanfaatannya dengan matang. Setelah itu, pemanfaatannya dikembalikan kepada warga yang memiliki lahan,” ujarnya.

Dengan pola tersebut, pemerintah tidak bermaksud menjadikan lahan bekas likuefaksi sebagai aset yang kemudian dikuasai sepenuhnya oleh Pemkot Palu. Pemerintah daerah, kata Hadianto, lebih berperan menata dan merencanakan pemanfaatan kawasan agar sesuai dengan kondisi dan tingkat kerawanan bencana.

Setelah pola pemanfaatannya ditetapkan, warga pemilik lahan tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Hadianto menegaskan, satu hal yang menjadi batasan adalah kawasan bekas likuefaksi Petobo tidak lagi diperuntukkan bagi permukiman.

“Kalau untuk pemukiman memang sudah tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan BPN Kota Palu pada 2025 yang menyebut status lahan terdampak likuefaksi Balaroa dan Petobo masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditata melalui kebijakan pemanfaatan ruang. BPN juga menjelaskan bahwa hak keperdataan atas kepemilikan warga yang telah ada sebelum likuefaksi tidak otomatis dihapuskan.

Berulang Kali Diusulkan ke ATR/BPN

Upaya meminta kejelasan pengelolaan kawasan bekas likuefaksi sebenarnya bukan hal baru. Pada 2022, Hadianto juga menyampaikan bahwa Pemkot Palu telah mengajukan usulan tertulis kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

Saat itu, Hadianto menyebut Pemkot berharap lahan tersebut dapat dikelola kembali oleh warga sebagai lahan produktif, dengan tetap mempertimbangkan larangan untuk pembangunan hunian.

“Pemerintah tetap akan mengatur dengan perencanaan yang matang sehingga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Hadianto saat itu.

Ia bahkan menyebut sejumlah alternatif pemanfaatan yang dapat dikembangkan, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan kegiatan ekonomi lainnya, selama sesuai dengan kondisi kawasan.

Karena itu, peringatan delapan tahun bencana di Petobo tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang para korban. Pemerintah Kota Palu juga kembali menegaskan arah penataan kawasan agar lahan bekas likuefaksi tetap memiliki manfaat bagi masyarakat pemilik lahan, tetapi tidak kembali digunakan sebagai kawasan permukiman.

Bagi Pemkot Palu, perencanaan yang matang menjadi penting agar pemanfaatan lahan pascabencana tetap mempertimbangkan keselamatan warga, kondisi lingkungan, kepastian hak atas tanah, serta potensi ekonomi masyarakat.(od)